TRANSPARANSI INFAQ DI MASJID MUAWANATUL ABIDIN
Masjid Muawanatul adalah sebuah masjid di Kepuh Kiriman, Waru-Sidoarjo, masjid ini memiliki beberapa aktivitas yang tidak hanya sekedar pengelolaan rutinitas penyelenggaraan ibadah dalam hal kebersihan dan perlengkapan ibadah, pengelola masjid juga dituntut mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan, misalnya aktivitas kajian rohani, pendidikan keagamaan, sumber dana dari masjid ini berasal dari infaq masyarakat, sumbangan dari warga ataupun organisasi sekitar dan kotak amal.
Fasilitas yang memperlihatkan bahwa penyajian informasi keuangan masjid sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu :
- Diumumkan setiap shalat Jum’at (sebelum khatib naik mimbar) atau bila bulan ramadhan akan diumumkan sebelum shalat Isya atau Tarawih.
- Ditempel di papan informasi masjid.
Laporan keuangan masjid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik masih terbatas pada metode pembukuan single entry method (metoda pembukuan tunggal). Untuk pencatatan transaksi keuangan masjid, takmir tidak melakukan kegiatan pencatatan (jurnal, buku besar, dll), pengklasifikasian dan pengikhtisaran.
Laporan keuangan yang dibuat hanya melaporkan tentang sumber dan penggunaan dana serta saldo setiap bulannya yang bila disesuaikan dengan standar yang berlaku yaitu PSAK No. 45 menunjukkan bahwa laporan keuangan yang dibuat masih terbatas pada laporan arus kas saja belum berpedoman pada PSAK No. 45 yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.